Menghilangkan Keraguan Terhadap Buya Hamka1
Oleh : Akmal
Beberapa kritik memang pantas untuk dialamatkan kepada Syafii Maarif atas penulisan artikel Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah. Telah terjadi kerancuan yang luar biasa akibat pengutipan yang tidak tepat, sehingga mengakibatkan munculnya kesan yang berlawanan sama sekali dengan pendapat Buya Hamka yang sebenarnya. Akibat kelalaiannya dalam mencantumkan beberapa detil penjelasan, maka timbul kesan bahwa Hamka benar-benar mendukung pluralisme sebagaimana yang dipromosikan oleh kaum sekularis-liberalis pada umumnya.
Penjelasan dalam artikel Syafii Maarif juga perlu dikritisi karena tidak lengkap menyajikan definisi peristilahan yang digunakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Hamka. Untuk itu, sebaiknya merujuk pada bagian-bagian lain dalam Tafsir Al Azhar atau karya-karya Hamka yang lainnya. Sebab, adakalanya istilah yang digunakan Hamka berbeda definisi dengan yang biasa digunakan orang. Sebagai contoh, Hamka sering menggunakan istilah “tasawuf”, namun definisinya jelas berbeda dengan kebanyakan aliran tasawuf yang kita jumpai di masyarakat. Jika kita menelusuri definisi peristilahan yang digunakan oleh Hamka, akan jelaslah bahwa paham yang
dibawanya itu sangat berlainan dengan paham pluralisme, meskipun istilah “pluralisme” itu sendiri seringkali kabur definisinya.
Selain kesan yang salah, masalah juga muncul akibat kekeliruan dalam melihat duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebagai seorang tokoh Islam Nusantara, Syafii Maarif seharusnya bersikap tegas membela umat Islam yang tertindas. Dalam kasus ini, setidaknya Syafii Maarif bisa mengecek fakta-fakta lapangan terlebih dahulu dan mengoreksi pendapat sang jenderal rekannya itu jika ada yang dirasa melenceng dari kenyataan. Sebab, jika salah bersikap, maka Syafii Maarif akan nampak seolah-olah mendukung perspektif yang keliru terhadap umat Islam, terutama umat Islam di Poso.
Buya Hamka adalah seorang ulama yang rendah hati dan berusaha untuk berdiri menengahi setiap golongan. Dalam usahanya untuk menjadi penengah itu, terkadang beliau memberi kesan seolah-olah sependirian dengan para pengusung paham pluralisme. Di sisi lain, jika kita menelaah pemikiran-pemikirannya secara mendalam, jelas terlihat bahwa beliau tidak bersikap ambigu dalam kebenaran, apalagi soal aqidah. Beliau tidak ragu untuk mengatakan bahwa agama Islam adalah ajaran yang paling benar, sementara yang lainnya keliru. Meski demikian, sesuai dengan prinsip-prinsip toleransi dalam ajaran Islam, beliau juga tidak menganjurkan sikap anarkis dan fanatik buta dalam beragama. Dalam kaitannya dengan ayat ke-62 dalam surah Al-Baqarah ini, Buya Hamka berpesan agar setiap umat beragama mengevaluasi dirinya sendiri dan membaktikan hidup untuk mencari kebenaran dengan penuh ketulusan dan kejujuran. Jika benar-benar mencari kebenaran, maka tidak bisa tidak, cepat atau lambat pasti akan bertemu dengan ajaran Islam. Setegas itulah keyakinan Buya Hamka terhadap Agama Islam (dengan huruf “A” dan “I” kapital).
Beberapa kritik memang pantas untuk dialamatkan kepada Syafii Maarif atas penulisan artikel Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah. Telah terjadi kerancuan yang luar biasa akibat pengutipan yang tidak tepat, sehingga mengakibatkan munculnya kesan yang berlawanan sama sekali dengan pendapat Buya Hamka yang sebenarnya. Akibat kelalaiannya dalam mencantumkan beberapa detil penjelasan, maka timbul kesan bahwa Hamka benar-benar mendukung pluralisme sebagaimana yang dipromosikan oleh kaum sekularis-liberalis pada umumnya.
Penjelasan dalam artikel Syafii Maarif juga perlu dikritisi karena tidak lengkap menyajikan definisi peristilahan yang digunakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Hamka. Untuk itu, sebaiknya merujuk pada bagian-bagian lain dalam Tafsir Al Azhar atau karya-karya Hamka yang lainnya. Sebab, adakalanya istilah yang digunakan Hamka berbeda definisi dengan yang biasa digunakan orang. Sebagai contoh, Hamka sering menggunakan istilah “tasawuf”, namun definisinya jelas berbeda dengan kebanyakan aliran tasawuf yang kita jumpai di masyarakat. Jika kita menelusuri definisi peristilahan yang digunakan oleh Hamka, akan jelaslah bahwa paham yang
dibawanya itu sangat berlainan dengan paham pluralisme, meskipun istilah “pluralisme” itu sendiri seringkali kabur definisinya.
Selain kesan yang salah, masalah juga muncul akibat kekeliruan dalam melihat duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebagai seorang tokoh Islam Nusantara, Syafii Maarif seharusnya bersikap tegas membela umat Islam yang tertindas. Dalam kasus ini, setidaknya Syafii Maarif bisa mengecek fakta-fakta lapangan terlebih dahulu dan mengoreksi pendapat sang jenderal rekannya itu jika ada yang dirasa melenceng dari kenyataan. Sebab, jika salah bersikap, maka Syafii Maarif akan nampak seolah-olah mendukung perspektif yang keliru terhadap umat Islam, terutama umat Islam di Poso.
Buya Hamka adalah seorang ulama yang rendah hati dan berusaha untuk berdiri menengahi setiap golongan. Dalam usahanya untuk menjadi penengah itu, terkadang beliau memberi kesan seolah-olah sependirian dengan para pengusung paham pluralisme. Di sisi lain, jika kita menelaah pemikiran-pemikirannya secara mendalam, jelas terlihat bahwa beliau tidak bersikap ambigu dalam kebenaran, apalagi soal aqidah. Beliau tidak ragu untuk mengatakan bahwa agama Islam adalah ajaran yang paling benar, sementara yang lainnya keliru. Meski demikian, sesuai dengan prinsip-prinsip toleransi dalam ajaran Islam, beliau juga tidak menganjurkan sikap anarkis dan fanatik buta dalam beragama. Dalam kaitannya dengan ayat ke-62 dalam surah Al-Baqarah ini, Buya Hamka berpesan agar setiap umat beragama mengevaluasi dirinya sendiri dan membaktikan hidup untuk mencari kebenaran dengan penuh ketulusan dan kejujuran. Jika benar-benar mencari kebenaran, maka tidak bisa tidak, cepat atau lambat pasti akan bertemu dengan ajaran Islam. Setegas itulah keyakinan Buya Hamka terhadap Agama Islam (dengan huruf “A” dan “I” kapital).

Komentar
Posting Komentar